Cara Registrasi Kartu Prabayar

cara registrasi kartu prabayar – “Per 31 Okt 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. Kartu Keluarga”.

Sudahkah Anda mendapatkan pesan singkat seperti di atas? Apakah Anda megabaikan imbauan tersebut atau langsung mematuhinya? Sebaiknya, jangan abaikan sms tersebut karena sms di atas bukanlah sebuah penipuan.

Pesan singkat bernada demikian memang mampir di ponsel setiap orang belakangan ini. Isinya merupakan imbauan dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk segera meregistrasi ulang nomor ponsel Anda. Jadi, pelanggan kartu prabayar nantinya harus melakukan registrasi ulang dengan mengisikan data diri mulai dari tanggal 31 Oktober.

Peraturan Kemenkominfo Tentang Registrasi Data Pelanggan Kartu Prabayar

Penetapan aturan registrasi ulang kartu prabayar ini diatur dalam peraturan Kemenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.

Isinya menyatakan bahwa setiap pemilik kartu prabayar wajib melakukan registrasi ulang terkait data diri atau identitasnya mulai dari tanggal 31 Oktober 2017.

Berbeda dengan registrasi kartu prabayar dulu saat kita baru membeli atau mengaktifkan kartu prabayar baru, registrasi dengan ketentuan baru ini mengharuskan Anda mengikutsertakan nomor Kartu Tanda Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan dulu, registrasi kartu hanya membutuhkan nomor KTP saja.

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Karena sudah diatur dalam peraturan menteri, registrasi ulang kartu prabayar adalah suatu keharusan. Jika tidak, maka nomor telepon Anda akan diblokir oleh Kemenkominfo. Tetapi, sudah tahukah Anda langkah registrasi ulang nomor kartu prabayar? Begini caranya.

Sebenarnya ada tiga cara dalam registrasi ulang kartu prabayar, yaitu lewat SMS, online, dan langsung datang ke gerai provider kartu Anda. Namun, sebelum melakukan registrasi ulang siapkan dokumen berikut agar lebih mudah.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paspor / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) / Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (bagi warga negara asing)

Langkah Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Langkah registrasi ulang kartu prabayar setiap provider umumnya sama. Akan tetapi ada beberapa kode pembeda dalam aktivasinya. Kode pembeda itu terdapat dalam format SMS registrasi ulang yang dikirimkan ke nomor 4444. Berikut ini langkah registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama maupun pelanggan baru.

cara registrasi kartu
cara registrasi kartu

Tujuan Registrasi Kartu Prabayar

  • Mendukung Program One Single Identity

Dibuatnya peraturan terkait keharusan penggunaan nomer identitas dan KK pada registrasi kartu prabayar bukanlah tanpa alasan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah One Single Identity. Apa itu? Program One Single Identity nantinya memudahkan masyarakat karena semua hal yang berkaitan dengan data diri terkoneksi pada satu nomor, yaitu nomor pada KTP.

  • Menekan Jumlah Kriminalitas dan Terorisme

Tahukah Anda dengan mengoneksikan nomor seluler dengan nomor KTP dapat menekan jumlah kriminalitas dan terorisme? Ini karena banyak nomor seluler disalahgunakan untuk tindak kriminal dan terorisme. Bagaimana bisa?

Sebagai contoh, media yang digunakan suatu jaringan penipu untuk berkomunikasi adalah melalui telepon seluler. Saat akan melancarkan aksinya, misalnya melakukan penipuan lewat telepon dan sms yang marak beredar di masyarakat, pasti digunakan suatu nomer telepon.

Kalau sudah begitu, kepolisian atau aparat berwajib akan dengan mudah untuk mengungkap penjahat yang melakukan penipuan tersebut. Kenapa? Karena nomor telepon yang digunakan untuk melakukan kejahatan akan terhubung dengan nomor KTP seseorang. Jadi, polisi dengan mudah akan menemukan orang tersebut karena semua data diri, mulai dari nama, tanggal lahir, dan alamat ada pada KTP.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Ketentuan Lain Registrasi Kartu Prabayar Menggunakan Nomer KTP dan KK

Dalam sosialisasinya, peraturan baru ini membuat banyak orang masih bingung terkait konsekuensi jika tidak mematuhinya dan bagaimana melakukan registrasi ulang bila belum memiliki KTP.

Selain itu, mungkin orang yang biasa memiliki nomer banyak seperti pebisnis akan mengernyitkan dahi akan peraturan ini. Tapi, jangan khawatir karena pemerintah membuat peraturan ini untuk memudahkan rakyatnya. Berikut kententuan lain yang harus Anda ketahui.

  • Satu Nomer KTP untuk Tiga Nomer Telepon

Bagi Anda yang biasa memiliki banyak nomer telepon berbeda dari operator seluler yang berbeda juga jangan khawatir. Sebab, pemerintah masih memperbolehkan Anda memiliki nomor handphone lebih dari satu.

Faktanya, nantinya satu nomor KTP bisa diregistrasikan pada tiga nomor telepon berbeda. Jadi tidak usah takut bagi Anda yang memiliki banyak kepentingan dan mengharuskan memiliki nomor telepon lebih dari satu.

  • Belum 17 Tahun, Gunakan Nomor NIK

Sebagaimana kita tahu, di zaman ini, banyak anak di bawah umur sudah memilki ponselnya sendiri. Lalu, apakah mereka tidak bisa memiliki handphone sebelum memiliki KTP? Pasalnya registrasi kartu prabayar mengharuskan memasukan nomor KTP, jawabannya adalah bisa.

Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi nomor ponsel bagi yang belum memiliki KTP. Nomor NIK didapatkan seseorang ketika mereka lahir dan dicatatkan ke dinas kependudukan. NIK dapat dilihat pada kartu keluarga. Jadi, jangan takut tidak bisa registrasi ulang.

  • Warga Negara Asing, Gunakan Paspor, KITAP, atau KITAS

Sudah pasti warga negara asing tidak memiliki KTP apalagi KK. Tapi jangan khawatir, bagi Anda warga negara asing yang sedang berlibur di Indonesia atau memang menetap di Indonesia, gunakan nomor Paspor, KITAP, dan KITAS untuk registrasi kartu prabayar.

  • Belum Registrasi, Sanksi Dilakukan Bertahap

Peraturan terkait kewajiban registrasi ulang dengan nomor KTP dan KK ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017, namun prakteknya bisa dilakukan dari sekarang. Lalu, bagaimana apabila Anda tidak melakukan registrasi? Tentunya ada sanksi berupa tidak bisa digunakannya nomor ponsel Anda sampai diblokir. Sanksi ini dilakukan bertahap. Berikut penjelasannya.

  • 28 Februari 2018. Batas akhir registrasi.
  • 28 Februari 2018 – 30 Maret 2018. Nomor telepon tidak dapat digunakan untuk SMS dan Telepon.
  • 31 Maret 2018 – 14 April 2018. Nomor telepon tidak dapat digunakan untuk SMS dan, telepon dan internet.
  • 14 April 2018 – 29 April 2018. Batas akhir penangguhan registrasi.
  • Lewat 29 April. Nomor akan diblokir.
  • Tidak Perlu Masukan Nama Ibu Kandung

Terkait dengan aturan baru ini, muncul berita hoax yang menyebutkan bahwa registrasi kartu prabayar memerlukan nama ibu kandung. Padahal, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo menegaskan bahwa tidak perlu memberikan nama ibu kandung untuk registrasi kartu prabayar karena hal tersebut sangatlah berisiko.

Sekadar informasi, data nasabah bisa disalahgunakan nantinya karena nama ibu kandung adalah perlindungan terkuat untuk menjaga keamanan data diri Anda. Jadi, hati-hati jikalau ada yang meminta informasi tersebut.

Gagal Registrasi Ulang Kartu Prayabar? Ini Solusinya

Bagi Anda yang sudah mencoba untuk mematuhi aturan baru dari Kemenkominfo di atas tapi namun tetap gagal, mungkin ada beberapa faktor yang mesti diperhatikan. Untuk itu, lakukan hal berikut bila gagal dalam registrasi kartu prabayar.

1. Lakukan Registrasi Ulang Kembali

Apabila langkah registrasi kartu prabayar Anda gagal, cobalah melakukannya sekali lagi dan beberapa kali. Ini dilakukan karena mungkin saja server sedang sibuk disebabkan banyaknya pengguna yang melakukan registrasi ulang.

2. Pastikan No KTP dan KK Terdaftar di Disdukcapil

Apakah Anda pernah melakukan pengubahan data diri pada KTP dan KK? Kalau iya, mungkin itu berpengaruh pada nomor KTP dan KK Anda. Untuk itu pastikan nomor KTP dan KK tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ini karena, nomor KTP dan KK yang belum tercatat di Disdukcapil tidak dapat melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

3. Minta Tolong ke Gerai Provider

Dalam beberapa kasus, kegagalan registrasi kartu prabayar merupakan registasi ulang lewat sms. Untuk mengatasinya, coba datang ke gerai provider atau operator kartu prabayar Anda. Minta tolong mereka untuk membantu melakukan registrasi ulang kartu. Merekapun akan siap sedia membantu.

4. Registrasi Lewat Web

Mungkin Anda merasa malas pergi ke gerai operator karena memang jauh atau tidak memiliki waktu luang. Siasatnya, Anda bisa mencoba registrasi ulang kartu prabayar lewat internet. Kunjungi laman registrasi ulang sesuai kartu prabayar yang dimiliki. Untuk info mengenai alamat laman kartu prabayar, bisa dilihat di infografis di atas.

Patuhi Peraturan Pemerintah, Registrasikan Nomor Anda

Sebagai rasa cinta tanah air dan sebagai warga negara yang patuh hukum, mari dukung program pemerintah. Salah satu caranya dengan segera meregristasi nomor seluler Anda secepatnya. Walaupun tenggatnya masih lama, ada baiknya disegerakan agar tidak lupa. Nantinya hal ini juga mendukung program besar pemerintah One Single Identity yang akan memudahkan hidup rakyat kedepannya.